HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Yusmedi
Yusuf
Kata
Kunci : Perbuatan Hukum Perikatan Dalam Perekonomian , Asas Kebebasan
berkontrak , pasal 1338 jo 1320 kitab undang-undang hukum perdata
Sumber
: http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
ABSTRAK
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomis/
perbuatan yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan
Hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus
yang timbul di perkembangan Ekonomi masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul
dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa menyewa, asuransi, perbankan, pasar
modal, surat-surat berharga, perjanjian dan lainnya yang menganut kepada asas
kebebasan pasal 1320 Jo1338 KUHPER sebagai induk hukum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat
.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai
kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Hukum perikatan
dalam kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus
dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta
kekayaan sesorang atau badan hukum . Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya
untuk mendapatkan keuntungan atau laba . Namun kegiatan perekonomian harus
berdasarkan kepada aturan atau norma yang terdapat pada perundangan-undangan ,
kepatuhan dan ketertiban umum yang diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang
ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas
kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum
perdata(KUHPER) dan kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) ataupun kitab
undang-undang yang bersifat khusus seperti undang-undang asuransi perbankan ,
pasar modal , hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan lainnya .
Undang-undang yang bersifat khusus
adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam
masyarakat . Dengan
adanya hubungan hukum terjadi pertalian hubungan subjek dan objek hukum
(hubungan hak kebendaan). Hukum perikatan mengandung dua asas yaitu : asas
konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak . adapun pengertian dari hukum
perikatan menurut subekti (1987 : 25) adalah hubungan hukum dalam harta
kekayaan dalam dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan
uang atau bersifat ekonomis . Misalnya jual beli , sewa menyewa , hibah , bagi hasil ,
kredit/hutang piutang , waris asuransi , perbankan ,perjanjian kerja , industri
, surat berharga , pengangkutan atau ekspedisi dan lain lain . Berbagai peraturan perundang-undangan
yang telah dibuat oleh pemerintah indonesia telah menggantikan sebagian kitab
undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang yang daya berlakunya sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum perikatan dalam kehidupan masyarakat . Namun untuk megisi kekosongan hukum
di Indonesia maka ke dua kitab
undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih digunakan sampai peraturan
perundang-undangan yang baru untuk menggantikannya .
Pembahasan
Kontrak atau
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain
atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari
peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut
perikatan.
Dalam melakukan kntrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan banyak
mengunakan aspek persetujuan atau perikatan para pihak dalam melakukan hubungan
hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi . Pengikatan yang timbul adalah suatu
persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum
dan kajian berdasarkan kentetuan perundang-undangan sebagai berikut :
A.
Azas
Kebebasan Berkontrak
Perikatan
bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper
berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
- Kesepakatan para pihak
Para
pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan
persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak
boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
- Kecakapan para pihak
Para
pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
- Objek tertentu
Artinya
para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan
sebagaimana yang telah di sepakati.
- Sebab yang halal
Dalam
melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan
ketertiban umum.
B.Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan
ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan
oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal
sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam
perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di
kenal dalam hukum perikatan yaitu :
- · Perusahaan perseroan
- · Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
- · Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
- · Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
- · Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C.Perbuatan
Hukum Perikatan
- · Jual-beli
Perjanjian
Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran
harga barang.
- Sewa-Menyewa
Kesepakatan
para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik
barang.
- Asuransi
Asuransi
menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga
tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi
tertentu.
- Perbankan
Kredit
perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang
dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
- Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan
atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan
serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian
untuk mendapatkan nilai ekonomis.
- Perjanjian kerja
- Surat berharga
Berfungsi
sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
- Pasar Modal
Dalam
aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan
kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.Objek Hukum Perikatan
Benda
dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian
dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.Wansprestasi dalam
hukum perikatan
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan
hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
- Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
- Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
- Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
- Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat
dari pelanggaran perjanjian
- Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
- Pembatalan perjanjian
- Peralihan resik
Kesimpulan
Kegiatan
perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang
bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam
perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat
berharga, perjanjian kerja dll.
Hukum
perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas dan di
atur dalam ketentuan pasal 1320 Jo pasal 1338 KUHper.
Daftar Pustaka
Naja,
HR.Daeng,2009, pengantar Hukum Bisnis
Indonesia,Cetakan pertama,Jakarta, Pustaka Yustisia.
Simanjuntak,Emmy
Pangaribuan, 1987,Hukum Pertanggungan,Yogyakarta,FH
UGM.
Subekti, R.1980,Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta,
Intermasa
Simatupang
Richard Burton, 2007, Aspek Hukum dan
bisnis, Cetakan Kedua Jakarta, Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar