Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utuk membentuk badan usaha
yaitu :
1.
Jenis usaha yang dijalankan
Yang utama adalah jenis usaha apa yang
ingin dijalankan. Biasanya sesuai selera si pembuat bisnis ingin di bidang
industri,perdagangan dsb . Seseorang yang ingin memulai membentuk badan usaha
harus selektif dalam memilih jenis usaha yang akan dijalankan dan harus
mengetahui resiko yang akan terjadi .
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang
sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
Bentuk
usaha koperasi cocok untuk bangsa Indonesia karena dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
berisi :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b. bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c. bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. bahwa
untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Jadi kesimpulannya
adalah bahwa bentuk usaha koperaasi menjujung tinggi demokrasi dan gotong
royong yang membawa setiap masyarakat menuju kepada kesejahteraan. Dan bentuk
usaha koperasi juga membantu rakyat-rakyat kecil yang kesusahan sehingga
memperoleh kehidupan yang lebih layak lagi. Contoh nya adalah para petani .
Yang menyebabkan bentuk usaha koperasi kurang
berkembang adalah :
Salah satunya adalah dari pihak intern nya sendiri yang kurang profesional,
dikarenakan oleh pendidikan yang kurang memadai kurangnya keterampilan dan
kurangnya wawasan.
Yang kedua kurangnya pemodalan untuk koperasi. Ini yang menyebabkan
koperasi di Indonesia kurang berkembang. Pihak koperasi kurang inisiatif untuk
mencari modal sendiri dan kurang dapat menarik modal dari luar organisasi.dan
kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan. Dan setiap pekerja masih ada
yang bekerja rangkap .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar