Rabu, 25 November 2015


Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utuk membentuk badan usaha yaitu :

1.      Jenis usaha yang dijalankan

Yang utama adalah jenis usaha apa yang ingin dijalankan. Biasanya sesuai selera si pembuat bisnis ingin di bidang industri,perdagangan dsb . Seseorang yang ingin memulai membentuk badan usaha harus selektif dalam memilih jenis usaha yang akan dijalankan dan harus mengetahui resiko yang akan terjadi .

 

2.     Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik

Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.

 

3.     Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian

Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

 

4.     Kemudahan memperoleh modal

Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

 

5.     Besarnya resiko kepemilikan

Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

 

6.     Perkembangan usaha

Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

 

https://firanitustita.wordpress.com

           

 Bentuk usaha koperasi cocok untuk bangsa Indonesia karena dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN berisi :

a.              bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.             bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.              bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d.             bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

 

 Jadi kesimpulannya adalah bahwa bentuk usaha koperaasi menjujung tinggi demokrasi dan gotong royong yang membawa setiap masyarakat menuju kepada kesejahteraan. Dan bentuk usaha koperasi juga membantu rakyat-rakyat kecil yang kesusahan sehingga memperoleh kehidupan yang lebih layak lagi. Contoh nya adalah para petani .

 

  

Yang  menyebabkan bentuk usaha koperasi kurang berkembang adalah :

Salah satunya adalah dari pihak intern nya sendiri yang kurang profesional, dikarenakan oleh pendidikan yang kurang memadai kurangnya keterampilan dan kurangnya wawasan.

Yang kedua kurangnya pemodalan untuk koperasi. Ini yang menyebabkan koperasi di Indonesia kurang berkembang. Pihak koperasi kurang inisiatif untuk mencari modal sendiri dan kurang dapat menarik modal dari luar organisasi.dan kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan. Dan setiap pekerja masih ada yang bekerja rangkap .

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar